Tuntutan Dinilai Rendah Jaksa Acu, Ratu Togel Medan Diadukan ke Kejagung
MEDAN | DNA - LSM PPHE (Perjuangan Politik Hukum Dan Ekonomi ) mengadukan Pain Tumanggor SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara judi togel dengan terdakwa Tan Atju alias Acu ke Kejaksaaan Agung (Kejagung).
“Kita adukan JPU Pian Tumanggor ke Kejagung, karena dinilai tuntutannya kepada Acu, Ratu Togel Medan ini,terlalu ringan,” kata Jayamuddin Barus, Direktur Eksekutif LSM PPHE kepada wartawan di PN Medan, Kamis (17/12).
Selain ke Kajagung, kata dia, surat pengaduan juga sudah dilayangkan ke Kejari Medan, Kejaksaaan Tingggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan tembusan ke Presiden RI dan Ketua Komisi Kejaksaan di Jakarta.
Upaya Eksekusi Aset Adelin Lis Diperkirakan Gagal Mengembalikan Kerugian Negara
Posted under DownloadsMedan pphe-ri.com
Upaya kejaksaan untuk menjalankan eksekusi putusan MA terhadap asset Adelin Lis terkesan setengah hati bahkan tidak profesional. Tim kejaksaan yang diturunkan ke Madina hanya menginventaris barang bukti atas perkara illegal loging yang dilakukan Adelin Lis. Sedangkan upaya mencari asset Adelin Lis sebagai pengganti uang Negara sebagaimana putusan MA sama sekali tak terdengar atau sengaja ditutup tutupi. [...]
Berantas Mafia Hukum Di Bumi Turang
Berantas Mafia Hukum Di Bumi Turang
Presiden SBY pernah mengungkapkan ketidakpercayaanya kepada Penegak hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan banyaknya putusan putusan pengadilan dilakukan oleh hakim hakim korup yang mengutamakan kepentingan pribadi daripada menegakan keadilan. Atas ketidakpercayaan ini pula pemerintah membentuk satgas mafia hukum.
Namun meski satgas mafia hukum terbentuk, masih banyak oknum oknum penegak hukum yang berpesta dan memperkaya diri dengan memperalat hukum menggunakan celah celah kelemahan hukum itu sendiri.
Pasal 54 ayat 3 UU No 48 tentang kehakiman menyebutkan Putusan Pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan didalam masyarakat. Itu berarti pengadilan harus bijaksana melihat secara komprehensip terhadap dampak pelaksanaan putusan dan mencegah efek negative terhadap pelaksanaan putusan tersebut bagi pencari keadilan.
Pengadilan tidak dapat mengenyampingkan upaya hukum luar biasa yang ditempuh masyarakat pencari keadilan yang telah diatur oleh undang undang. Sampai saat ini pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan tetap tidak dibatasi, pembatasnya hanya jika seluruh upaya hukum telah dilalui para pihak. Jadi pelaksanaan putusan dengan mengenyampingkan upaya hukum ynag menjadi hak para pihak yang berperkara adalah tindakan yang tidak bijaksana dan mencederai rasa keadilan dimasyarakat.
Tindakan Bontor Aroen Ketua PN Kabanjahe memaksakan eksekusi terhadap lahan di Barus Jahe dan jambur lige dengan mengabaikan koordinasi dengan penegak hukum lainnya serta mengenyampingkan upaya hukum yang belum ditempuh dan hak para pihak yang berperkara adalah perbuatan tidak bijaksana dan terkesan mengenyampingkan hak hukum di masyarakat dan mencederai rasa keadilan dimasyarakat. Tindakan memaksakan diri ini patut diduga telah terjadi upaya suap menyuap yang dilakukan oleh mafia hukum.
Tuntutan :
1. Usut Mafia hukum di PN Kabanjahe
2. Tunda Eksekusi lahan Jambur lige dan lahan di Barus Jahe demi keadilan hukum
3. Diminta Kepada Kapolres Tanah Karo agar tidak mendukung upaya mencederai keadilan di masyarakat yang dilakukan oleh Bontor Aroaen ketua pengadilan Negeri Kabanjahe.
4. Diminta kepada Mahkamah Agung agar memeriksa Bontor Aroen Ketua PN Kabanjahe
5. Jangan adu domba masyarakat Bumi Turang
6. Diminta kepada DPRD Kab Karo, Penegak Hukum, Masyarakat agar menyelamatkan bumi turang dari jarahan mafia hukum yang datang tak diundang dan pergi setelah kenyang.
Pimpinan Aksi
Jayamuddin Barus
Tuntutan Dinilai Rendah Jaksa Acu, Ratu Togel Medan Diadukan ke Kejagung
MEDAN | DNA - LSM PPHE (Perjuangan Politik Hukum Dan Ekonomi ) mengadukan Pain Tumanggor SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara judi togel dengan terdakwa Tan Atju alias Acu ke Kejaksaaan Agung (Kejagung).
“Kita adukan JPU Pian Tumanggor ke Kejagung, karena dinilai tuntutannya kepada Acu, Ratu Togel Medan ini,terlalu ringan,” kata Jayamuddin Barus, Direktur Eksekutif LSM PPHE kepada wartawan di PN Medan, Kamis (17/12).
Selain ke Kajagung, kata dia, surat pengaduan juga sudah dilayangkan ke Kejari Medan, Kejaksaaan Tingggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan tembusan ke Presiden RI dan Ketua Komisi Kejaksaan di Jakarta.
Jayamuddin Barus menilai dengan tuntutan selama 10 bulan penjara kepada Acu, Bandar togel Medan tersebut, JPU Pian Tumanggor SH telah menentang progam pemerintah dalam pemberantasan judi di Indonesia khusunya Kota Medan.
Demikian juga lanjutnya, atas rendahnya tuntutan tersebut telah mencderai rasa keadilan di masyarakat bahkan akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum kejaksaan.
“ Kuatnya hasrat untuk mengadukan Pian Tumanggor dengan tuntutan 10 bulan kepada Acu, karena dalam kasus sama, juru tulis rekap togel,Jaccson Lambertus Manil alias Ilham dituntut oleh JPU Ida Mustika Napitupulu SH selama 18 bulan penjara,” paparnya.
Lebih lanjut dijelasakannya, berdasarkan investigasi LSM PPHE di lapangan menyatakan bahwa benar Acu warga Jalan Bilal Gang Minten Medan timur ini adalah Bandar besar Togel di Medan. Selain itu, sebutnya, sesuai pengamatannya di persidangan dalam perkara togel Acu ini sangat mendapat perhatian dari masyarakat.
Rumah Dinas Diteropong KPK, Penghuni Liar, Terancam Digusur
BELAKANGAN ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menertibkan penguasaan aset-aset Negara.yang berada di bawah naungan mereka-mereka yang tak berhak. Tapi sayangnya, upaya itu masih sebatas difokuskan di ibu kota Jakarta. Padahal jika ditilik di daerah, hal serupa juga banyak dijumpai.Terutama di kota Medan. Sebut saja di bilangan Jalan Gunung Krakatau, Medan. Di sana ada
beberapa asset negara seperti komplek DPR, komplek Pemda Tk II Kodya Medan. Begitu juga di kawasan Tj Sari, di sana ada komplek Pemda Tk I, perumahan Polri dan sebagainya. Di Sunggal, ada komplek perumahan hakim. "Kalau kita data satu persatu, rumah-rumah dinas itu hanya sebagian kecil saja yang ditempati oleh orang yang tepat. Komplek Dinas DPR, seharusnya yang menempati harus anggota legislatif, komplek perumahan hakim seharusnya ditempati hakim dan seterusnya," ujar Jayamuddin Barus SE.Ak, Direktur Eksekutif DPP
LSM Perjuangan Politik Hukum dan Ekonomi (PPHE).
Parahnya lagi ujar pria berbadan tambun itu, ada beberapa lahan atau
rumah yang sudah beralih. Tak lagi sebagai asset, tetapi sudah disulap menjadi milik pribadi tanpa melalui proses yang semestinya. Dalam hal seperti itu (peralihan jadi milik pribadi-red) katanya, Kejaksaan dan Kepolisian dapat bertindak. Sebab telah terjadi pelanggaran hukum di sana. Lalu bagaimana dengan asset yang ditempati oleh mereka yang tidak
tepat? Jayamuddin bilang, dalam hal itu Jaksa dan Polisi masih sulit untuk bertindak. Sebab bentuk pelanggarannya belum tegas. "Kalau hanya karena ditempati oleh orang yang tidak berhak, seharusnya departemen dan instansi masing-masing yang harus bertindak. Mereka yang harus kembalikan asset itu pada fungsinya semula," terangnya Katanya keadaan itu terjadi karena pemerintah, dalam hal ini Pempropsu dan jajarannya tidak menginventarisir asset itu dengan benar. "Bukan cuma tidak menginventarisir dengan benar, asset-aset di daerah ini bahkan tidak bersertifikat. Makanya gampang beralih hak," tukas Jayamuddin namun tak bersedia menyebutkan asset dimaksud. "Nantilah, kalau sudah lengkap datanya,
baru kita kasih tahu," janjinya.
Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Haryono Umar di Jakarta kepada Jawapos grupnya POSMETRO MEDAN kembali mengingatkan, agar departemen pemerintah lebih tegas menertibkan pemanfaatan rumah dinas yang bertebaran di seluruh wilayah. Pemanfaatan rumah dinas yang tak sesuai sama halnya dengan membiarkan kerugian negara. Himbauan penertiban penggunaan rumah dinas tersebut sebenarnya sudah
lama dilakukan. Sejauh ini, sudah ada beberapa departemen yang melaporkan pemanfaatan rumah tersebut. Diantaranya Sekretariat Negara, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Depkumham, Depag dan Deplu. Namun, belum semua rumah-rumah dinas tersebut sesuai penggunaannya. Deplu, kata Haryono, saat ini masih ada 36 rumah yang dihuni orang tak
berhak. Mereka adalah para mantan diplomat yang telah purna tugas. ''Ya mereka adalah para mantan-mantan itu," ungkap Haryono, di gedung KPK, kemarin. Rumah itu, rata-rata beralamat di Jakarta. Di antaranya di kawasan Jagakarsa, Pondok Aren dan Kebayoran Lama.
Sebelumnya, KPK sempat menginventarisir ada 42 rumah dinas Deplu yang salah pemanfaatan. Namun, setelah muncul desakan pengembalian, 6 rumah di antaranya telah balik ke
penguasaan negara.
Di samping Deplu, tambah Haryono, KPK juga tengah mengejar pemanfaatan
rumah dinas yang milik Ditjen Pajak. Selama ini, ada 28 hektar tanah Ditjen Pajak yang diatasnya
berdiri ratusan rumah dinas. Menurut penelusuran komisi, hanya 24 persen yang ditempati para pegawai Ditjen Pajak. "Selebihnya sekitar 75 persen justru di tempati mereka yang tak berhak. Ini memprihatinkan," ujarnya. Selain itu, ada juga 7 rumah milik Depkumham, serta 8 rumah milik Depag yang belum kembali.
Untuk mengembalikan fungsi rumah dinas tersebut, KPK mendorong departemen yang bersangkutan untuk bersikap tegas kepada para penghuni tersebut. Sebab, terang Haryono,
salah satu tugas pegawai negeri, termasuk menjaga aset yang dimiliki negara. "Kalau rumah-rumah itu ternyata tak kembali berarti ada kerugian negara. Kalau tidak bisa menjaga aset berarti melalaikan tugas," tambahnya.
Dia menambahkan terhadap pengembalian aset negara tersebut, departemen yang bersangkutan juga dilarang keras untuk memberikan ganti kerugian meskipun penghuni saat ini sudah melakukan renovasi saat menempati rumah tersebut. "Tidak ada pemberian ganti rugi. Justru seharusnya rumah negara itu memang tidak boleh diapa-apakan dalam penggunaannya," terangnya. Saat dikonfirmasi Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah
mengemukakan bahwa pihaknya memberikan tenggang waktu bagi mereka yang masih menempati rumah dinas untuk pindah ke tempat lain.
"Bagi yang tidak memiliki rumah, dalam dua bulan ini kita beri waktu untuk pindah ke rumah lain," ungkapnya. Sebelumnya, Deplu sudah mengambil langkah-langkah yang terkait kasus
ini. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan, penyuratan dan rembug untuk memberitahukan pada pegawai deplu yang masih mendiami rumah
dinas tersebut. "Sudah ada yang mengembalikan rumahnya. Kami masih memproses
rumah-rumah yang masih ditempati. Tapi kita sudah memberitahukan pimpinan Deplu agar segera dapat mengosongkan rumah tersebut," lanjutnya. Faiz mengemukakan bahwa sebenarnya pihak-pihak yang masih tinggal di rumah dinas tersebut sudah mengetahui kalau mereka pada saatnya harus pindah. "Kalau ada yang belum keluar itu hanya masalah teknis
Upaya Eksekusi Aset Adelin Lis Diperkirakan Gagal Mengembalikan Kerugian Negara
Medan pphe-ri.comUpaya kejaksaan untuk menjalankan eksekusi putusan MA terhadap asset Adelin Lis terkesan setengah hati bahkan tidak profesional. Tim kejaksaan yang diturunkan ke Madina hanya menginventaris barang bukti atas perkara illegal loging yang dilakukan Adelin Lis. Sedangkan upaya mencari asset Adelin Lis sebagai pengganti uang Negara sebagaimana putusan MA sama sekali tak terdengar atau sengaja ditutup tutupi.
Kami hanya menginventarisir barang bukti yang tercantum dalam perkara. Yang lain kami tidak tahu ujar kasi Pidsus Kejari Medan Harli Siregar diruangan kerjanya saat dikomfirmasi oleh pphe-ri.com. Trus…. Aset lainnya gimana ???? Harli hanya diam tak menjawab. Pernyataan Harli Siregar yang menyatakan bahwa tim kejaksaan yang diturunkan ke Kabupaten Madina hanya menginventarisir barang bukti bukan Aset Adelin Lins atau asset KNDI dibenarkan oleh Satya Tambunan yang ikut dalam Tim tersebut
Baca Seluruhnya di pphe-ri.com
Upaya Hukum Kejatisu Menguap Terhadap Lingga Tanur Jaya
Medan pphe-ri.comUpaya hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap Lingga Tanurdjaja alias Aleng, manager base camp PT Inanta Timber and Trading CoyLtd Unit Sikara-kara Natal kini tak terdengar lagi atau menguap. Sebelumnya Majelis Hakim PN Madina pada putusan sela menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak lengkap alias kabur. Walhasil Lingga Tanur Jaya bebas.
Seolah olah Dakwaannya yang dibuat sudah benar benar lengkap, kemudian Gortab Marbun melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi Medan. Tapia apa jadinya , Pengadilan Tinggi Sumatera Utara malah menguatkan putusan PN Madina.
Setelah Kamis (31/7) sore Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Adelin Lis. dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan dana reboisasi 2,9 juta dollar, kini upaya perlawanan hukum yang ditujukan kejaksaan tinggi Sumatera Utara terhadap lingga Tanur Jaya kembali mencuat.
Edi Irsan Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat dikomfirmasi pphe-ri.com menyangkut perlawanan hukum terhadap Lingga Tanur Jaya tidak bersedia memberi keterangan dengan alas an sibuk. “ nantilah bang aku masih sibuk “ ujarnya saat di Tanya di Kejaksaan Negeri Medan.
Seharusnya setelah perlawanan hukum kejatisu gagal di pemgadilan tinggi sumatera Utara, pihak Kejaksaan dapat menyusun dakwaannya kembali. Tetapi sampai saat ini perlawanan hukum atau menyusun dakwaan kembali terhadap Lingga Tanur Jaya terdakwa illegal logging hampir tidak kedengaran. Pihak kejatisu sendiri sepertinya enggan membeberkan upaya apa yang sedang dilakukan. Terbukti dari pernyataan Edi Irsan yang belum mau memberi keterangan saat dikomfirmasi.
Link Ke Berita Ini
Pemko Medan Loby Ketua PN Medan Terkait Eksekusi Sky Cross ?
Medan pphe-ri.comSiapa bilang ketua Pengadilan Negeri Medan Sunaryo alergi menerima tamu, buktinya Rabu sore (27/8) Sunaryo sibuk menerima tamu mulai dari mata sipit hingga pemerintahan. Tapi kalau disebut Sunaryo alergi menerima tamu yang berprofesi wartawan itu baru betul bung…. Sebab sampai saat ini belum ada wartawan di PN Medan yang mau diterima Sunaryo diruangan kerjanya…. Itu kata sekretarisnya lho…
Hal yang menarik Rabu (27/8) sore, Sunaryo SH terlihat sibuk menerima tamu serombongan orang dari Pemko Medan, yang jelas bukan Dinas PU nya kota Medan. Sebab Edy Nasution selaku Pansek di PN Medan saat ditanya menerangkan bahwa mereka datang hanya untuk meminta nasehat hukum karena mau bangun jalan. Lho…. Ko bisa bukan kah kalau niat seperti itu Pemko seharusnya minta advis ke Kejaksaan ? Kemungkinan apa yang dikatakan Edi ada juga benarnya sebab selama ini Sunaryo termasuk seorang pertapa hukum yang waktunya tidak dapat dibagi untuk wartawan.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh pphe-ri.com, Pemko Medan merasa gerah atas eksekusi Sky Cross milik PT Star Indonesia. Sebab didalam putusan Mahkamah agung disebutkan bahwa pihak Pemko Medan turut mengganti kerugian PT Brahma Debang Kencana alias Medan Mall secara tanggung renteng dengan PT Star Indonesia.
Memang kalau dipikir piker, dari mana Pemko bayar untuk ganti kerugian tersebut, sedangkan penggunaan APBD sudah jelas peruntukannya, kalau dipaksakan nanti dibilang korupsi. Mungkin karena hal inilah maka Afifuddin Pjs walikota Medan mengutus timnya menjumpai Sunaryo SH Ketua PN Medan yang dianggap lulus dari pertapaan hokum. Atau minta keringanan dalam hal eksekusi, Malah persoalan bisa bertambah seru seandainya tim yang datang adalah membawa pesan dari PT Star Indonesia. Tentu tawarannya bisa macam macam…
Link Berita